Jumat, 12 November 2010

PEKERJAAN KANTOR

William H. Leffingwel dan Edwin M. Robinson mengemukakan bahwa pekerjaan kantor dapat diperinci dalam kegiatan-kegiatan menerima mengantarkan pesanan,membuat rekening, membuat surat, menyimpan warkat, mengumpulkan perhitungan hutang-hutang yang belum selesai, mengurus membagi-bagi dan mengirim surat, memperbanyak waskat dan membubuhkan alamat, menelepon, menerima tamu, pekerjaan pesuruh, menyederhanakan sistem, membuat warkat dan mencatat data. Menurut DonaldB Tweedy yang termasuk pekerjaan kantor adalah pekerjaan fisik, misalnya mengatur mengenai jumlah pegawai yang dapat menempati suatu ruangan, pengaturan perlengkapan dan meja kerja yang dilakukan di ruang tersebut. George R Terry mengemukakan, pekerjaan kantor meliputi penyampaian keterangan secara lisan dan membuat waskat-waskat tertulis laporan-laporan sebagai cara meringkaskan banyak hal dengan cepat guna menyediakan suatu landasan fakta bagi tindakan kontrol pimpinan. Terdapat kesamaan dari perbedaan pengertian dari pekerjaan kantor,
yaitu segala kegiatan yang ada kaitannya dengan penanganan informasi atau keterangan-keterangan baik informasi itu berupa lisan atau sudah berbentuk warkat-warkat (yaitu catatan tertulis atau bergambar mengenai sesuatu hal atau peristiwa yang dibuat untuk keperluan membantu ingatan).
Pengertian kantor adalah :
1.      Tempat diselenggarakannya kegiatan menangani informasi.
2.      Proses menangani informasi, mulai dari menerima, mengumpulkan, mengolah, menyimpan, sampai menyalurkan atau mendistribusikan informasi.
3.      Setiap tempat dimana pekerjaan kantor dilakukan, dengan sebutan apapun terhadap tempat tersebut.
4.      Unit organisasi yang terdiri dari tempat, staf personalia dan operasi ketatausahaan guna membantu pimpinan.
Menurut JC. Denyer fungsi kantor adalah untuk memberikan pelayanan komunikasi dan warkat (surat menyurat) yang secara terinci adalah sebagai berikut :
1.      Untuk menerima informasi misalkan surat-surat, harga, kutipan, dan sebagainya.
2.      Untuk mencatat keterangan misalkan persediaan, harga, dan data-data kepegawaian.
3.      Untuk menyusu keterangan misalkan pembiayaan, pembukuan, dan sebagainya.
4.      Untuk memberikan keterangan misalkan faktur-faktur penjualan, estimasi harga, dan sebagainya.
5.      Untuk menjamin asset misalkan uang tunai, persediaan, dan sebagainya.
Hakekat pekerjaan kantor adalah sebagai berikut :
1.      Mengumpulkan keterangan.
2.      Mencatat keterangan
3.      Mengolah keterangan
4.      Menggandakan keterangan
5.      Mengirim keterangan
6.      Menyimpan keterangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar